Kaidah Rumah Tangga
Ketetapan Musleng 2007 YISC Al-Azhar
No : 08/ML/YISC/2007
KAIDAH RUMAH TANGGA
YOUTH ISLAMIC STUDY CLUB (YISC) AL-AZHAR
2008-2009
BAB I
SYARAT KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan :
- Beragama Islam.
- Minimal berpendidikan SLTA/sederajat.
- Berusia 18-33 tahun.
- Memenuhi persyaratan administrasi
- Mengajukan permohonan menjadi anggota (bagi anggota baru)
- Syarat-syarat registrasi sebagai anggota diatur dalam surat keputusan organisasi pada masa kepengurusan berlangsung
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
Hak-hak anggota adalah:
- Mengikuti aktivitas yang diadakan organisasi
- Ikut serta dalam kepengurusan dan kepanitiaan
- Menerima penghargaan atas prestasi yang disumbangsihkan kepada organisasi
- Berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah:
- Mentaati KD, KRT, GBPO dan peraturan lainnya yang dibuat oleh organisasi
- Menjaga nama baik organisasi
- Ikut secara aktif mengembangkan budaya belajar yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Pasal 4
Gugurnya keanggotaan
Keanggotaan gugur apabila:
- Meninggal dunia
- Mengajukan permohonan mengundurkan diri
- Diberhentikan
- Berusia 34 tahun
- Tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan
Pasal 5
Anggota hanya dapat diberhentikan jika terbukti dengan bukti-bukti yang otentik disertai dua orang saksi atau lebih dalam melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan Kaidah Dasar, Kaidah Rumah Tangga atau merugikan organisasi, baik secara materi maupun immateri.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Harian dan Majelis Dinamika Organisasi (MDO) setelah melalui tahapan-tahapan:
- Peringatan Lisan
- Peringatan Tertulis
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
- Pengurus YISC Al Azhar adalah anggota yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi pengurus
- Pengurus yang selanjutnya disebut Pengurus lengkap terdiri dari:
- Pengurus Harian
Pengurus Harian terdiri atas Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum, serta Ketua Bidang/Departemen/Lembaga
- Staff Pengurus Harian
Staff Pengurus Harian terdiri atas Ketua Divisi/Biro yang dipilih dan bertanggung jawab kepada ketua bidang/departemen/lembaga
- Staff Pengurus Divisi/Biro
Staff Pengurus Divisi/Biro merupakan staff yang dipilih dan bertanggung jawab kepada Ketua Divisi/Biro
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Syarat-syarat Pengurus:
- Anggota YISC AL - Azhar
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyatakan kesediaan tertulis untuk menjadi pengurus
- Bersedia mengamalkan Kaidah Dasar, Kaidah Rumah Tangga dan GBPO YISC Al Azhar
- Pernah menjadi anggota kepanitiaan di YISC Al Azhar
- Telah menyeselesaikan pendidikan wajib selama 2 (dua) semester
- Dapat membaca Al-Quran.
Pasal 9
Kewajiban Pengurus
Kewajiban pengurus YISC Al-Azhar adalah :
1. Melaksanakan segala keputusan Musyawarah Lengkap.
2. Melaksanakan program kerja yang telah disahkan di rapat kerja
3. Menghadiri rapat-rapat berkaitan dengan amanah yang dibebankannya
4. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban :
- Staff Pengurus Divisi/Biro kepada ketua Divisi/Biro
- Ketua Divisi/Biro kepada kepada Ketua Bidang/Departemen/Lembaga.
- Ketua Bidang/Departemen/Lembaga kepada Ketua Umum.
5. Ikut menciptakan suasana yang kondusif demi terciptanya budaya belajar dan Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 10
Hak dan Wewenang Pengurus
Hak dan wewenang Pengurus YISC Al-Azhar adalah :
- Mengundurkan diri dengan mengajukan alasan kepada Ketua Umum dan dapat dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Pengurus Harian dan Majelis Dinamika Organisasi.
- Mengajukan usul kepada Majelis Dinamika Organisasi untuk menyelenggarakan rapat khusus apabila diperlukan.
- Mendapatkan pelatihan pengembangan diri.
Pasal 11
Penambahan, Pergantian dan Pemberhentian Pengurus
- Penambahan dan atau pergantian pengurus diambil dari anggota yang memenuhi syarat-syarat pengurus.
- Prosedur penambahan dan atau pergantian pengurus tersebut diatur dalam peraturan yang ditetapkan dalam rapat harian.
- Pengurus dapat diberhentikan karena terbukti tidak melakukan kewajiban sebagai pengurus.
- Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan oleh rapat pengurus harian dan dihadiri oleh wakil anggota MDO setelah adanya teguran lisan dan tulisan.
Pasal 12
Apabila pengurus berhalangan dalam melaksanakan tugasnya selama satu semester pada masa jabatannya, maka :
- Jika pengurus harian, kecuali ketua umum maka jabatannya dipegang oleh wakil atau yang ditunjuk dalam rapat harian dan diketahui MDO.
- Jika Ketua Divisi/Biro, maka penggantinya dapat ditunjuk dalam Rapat Bidang/Departemen/Lembaga yang bersangkutan atas persetujuan Ketua Umum.
- Jika staff Pengurus Divisi/Biro, maka penggantinya dapat ditunjuk dalam rapat Divisi/Biro yang bersangkutan atas persetujuan Ketua Bidang/Departemen/Lembaga.
BAB III
KETUA UMUM
Pasal 13
Ketua Umum adalah formatur terpilih dalam sidang Musyawarah Lengkap.
Pasal 14
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
- Telah menjalani 1 tahun aktif dalam kepengurusan Yisc Al-Azhar
- Ketua Umum tidak diperkenankan merangkap jabatan kepengurusan organisasi di luar YISC yang sejenis dan atau berafiliasi pada partai politik tertentu
- Memenuhi syarat menjadi pengurus yang telah diatur didalam pasal 8
- Syarat-syarat lain menjadi Ketua Umum ditetapkan dalam Musyawarah Lengkap
Pasal 15
Masa jabatan Ketua Umum adalah 2 (dua) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 16
- Dalam hal Ketua Umum berhalangan sementara, maka jabatannya dipegang oleh salah seorang pengurus harian yang ditunjuk dalam Rapat Pengurus Harian dan diketahui oleh Majelis Dinamika Organisasi
- Jika Ketua Umum berhalangan tetap, maka pergantian ketua umum ditetapkan dalam Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 17
Ketua Umum memiliki hak prerogatif dalam hal yang tidak bertentangan dengan Kaidah Dasar dan Kaidah Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketua Umum bertanggung jawab kepada Musyawarah Lengkap.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Badan Penasehat Pengurus (BPP)
1. Badan Penasehat Pengurus (BPP) terdiri atas :
- Wakil dari YPI Al-Azhar yang menyatakan kesediaannya
- Mantan Ketum yang menyatakan kesediaannya
- Mantan Pengurus YISC yang menyatakan kesediaannya
2. Masa jabatan BPP adalah 2 (dua) tahun atau satu periode kepengurusan
3. Anggota BPP berhak menerima laporan kegiatan secara periodik;
4. Anggota BPP berhak memberikan nasehat dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak.
5. Anggota BPP ditetapkan oleh Ketua Umum
Pasal 20
Majelis Dinamika Organisasi (MDO)
1. Keanggotaan Majelis Dinamika Organisasi terdiri atas 4 (empat) anggota tetap dan 3 (tiga) anggota tidak tetap.
2. Anggota tetap MDO adalah mantan pengurus YISC Al-Azhar yang dianggap mampu dan mempunyai keahlian tertentu yang dipilih dalam Musleng.
3. Anggota tidak tetap MDO adalah perwakilan anggota dari angkatan dasar, lanjutan dan pasca yang direkomendasikan oleh angkatan dan atau oleh pengurus harian dan disahkan oleh rapat MDO.
4. Bila anggota MDO berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, maka pergantian dapat ditentukan dalam rapat MDO.
5. Masa Kerja adalah sesuai dengan periode kepengurusan
6. Anggota MDO tidak boleh merangkap menjadi anggota kepengurusan dan tidak boleh menjadi anggota kepanitiaan yang merupakan bagian dari kepengurusan YISC Al Azhar
7. Tugas Majelis Dinamika Organisasi adalah :
- Menghadiri, mengawasi dan memberi masukan pada pengurus pada saat penyusunan program kerja
- Menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi anggota
- Bersama Pengurus Harian menetapkan Peraturan Organisasi.
- Mengevaluasi kinerja kepengurusan
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Lengkap.
8. Hak Majelis Dinamika Organisasi adalah :
- Meminta penjelasan/keterangan dari pengurus dan anggota
- Mempunyai hak inisiatif, hak angket, hak budget
- Memperoleh anggaran dari organisasi
9. MDO tetap wajib mengangkat MDO tidak tetap pada tiap semester , sesuai dengan pasal 20 ayat (1)
Pasal 21
Lembaga
- Dalam struktur kepengurusan YISC Al-Azhar dimungkinkan adanya lembaga.
- Yang dimaksud dengan lembaga adalah suatu badan dalam struktur YISC Al-Azhar yang karena sifat dan jenis bidang garapannya memerlukan penanganan khusus dalam hal struktur organisasi, administrasi, keuangan dan rekruitmen SDM.
- Ketua Lembaga diangkat oleh Ketua Umum, sedangkan staf lembaga ditetapkan oleh ketua lembaga yang mendapat pengesahan dari Ketua Umum YISC Al-Azhar.
- Masa kerja Lembaga adalah sesuai dengan periode masa kerja kepengurusan YISC Al-Azhar
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 22
Musyawarah
1. Musyawarah yang terdapat dalam YISC Al-Azhar adalah :
- Musyawarah Lengkap adalah forum tertinggi dalam organisasi, dihadiri oleh peserta yang terdiri atas BPP, MDO, Pengurus Harian, perwakilan staf pengurus, Perwakilan Anggota dan Perwakilan Alumni
- Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang membahas hal-hal penting dan mendesak, dihadiri oleh peserta yang terdiri atas BPP, MDO, Pengurus Harian, perwakilan Staf Pengurus, Perwakilan Anggota dan Perwakilan Alumni
2. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Lengkap dan Musyawarah Luar Biasa diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Harian dan MDO.
Pasal 23
Rapat-Rapat
Rapat yang terdapat di YISC Al-Azhar terdiri dari :
- Rapat Kerja adalah Rapat untuk merumuskan program kerja secara periodik yang dihadiri oleh Pengurus Lengkap dan MDO.
- Rapat Evaluasi adalah Rapat yang diadakan guna mengevaluasi pelaksanaan program kerja secara periodik, yang dihadiri oleh Pengurus Lengkap dan MDO dan diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
- Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diadakan guna menentukan kebijakan-kebijakan strategis organisasi, yang dihadiri oleh Pengurus Harian.
- Rapat Pertanggungjawaban Panitia adalah rapat untuk mempertanggung jawabkan kepanitiaan terhadap Pengurus Harian.
- Rapat Khusus adalah rapat yang dihadiri oleh PH dan MDO membahas hal-hal yang dipandang perlu.
BAB VI
MASA DEMISIONER
Pasal 24
Definisi
Masa demisioner adalah masa sejak ketua umum telah habis masa jabatannya atau setelah Laporan pertanggungjawaban, sampai ketua umum terpilih disahkan dalam Musleng
Pasal 25
Wewenang Demisioner
- Yang dimaksud wewenang demisioner adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki selama masa demisioner sebagai pengambil kebijakan tertinggi dalam organisasi YISC Al-Azhar.
- Wewenang pada masa demisioner dipegang mutlak oleh presidium sidang sebagai representasi Musleng.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 26
Hymne dan lambang serta atribut organisasi lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Segala sesuatu yang belum diatur oleh Kaidah Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Organisasi dan Kebijakan Teknis Organisasi yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan YISC Al-Azhar.

















