Kaidah Dasar

Ketetapan Musleng 2007 YISC Al-Azhar
No : 08/ML/YISC/2007

KAIDAH DASAR

YOUTH ISLAMIC STUDY CLUB (YISC) AL-AZHAR
2008-2009

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya generasi muda merupakan komponen yang bertanggung jawab penuh terhadap umat dimasa yang akan datang.

Sadar akan tanggung jawab sebagai pewaris dan pengamal aqidah Islamiyah dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia, yang dengan rahmat-Nyalah kemerdekaan itu dicapai.

Memprihatinkan timbulnya gejala kemerosotan moral dan mental generasi muda yang dapat menimbulkan kecenderungan semakin jauhnya generasi muda terhadap aqidah Islamiyah dan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.

Yakin bahwa cita-cita itu tidak dapat dicapai tanpa memiliki fisik dan mental yang sehat, maka dengan nama Allah serta rahmatNya, dihimpunlah generasi muda dalam suatu wadah studi Islam yang berpegang pada Kaidah Dasar sebagai berikut :

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Youth Islamic Study Club Al-Azhar disingkat YISC Al-Azhar.

Pasal 2
Waktu

Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar didirikan pada tanggal 21 Rabi’ul Awal 1391 H, yang bertepatan dengan tanggal 16 Mei 1971 M, sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan

Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar berkedudukan di Komplek Masjid Agung Al-Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta.

 

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Azas

Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar berazaskan  Islam

Pasal 5
Tujuan

Tujuan Youth Islamic Study Club (YISC) Al-Azhar adalah membina dan mewujudkan generasi muda yang bertanggung jawab dan dapat mempertahankan serta memperjuangkan nilai-nilai Islam dan kesejahteraan umat.

Pasal 6
Usaha-Usaha

Untuk mencapai tujuan dalam pasal 5, YISC Al Azhar mengadakan usaha-usaha yang berorientasi pada peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan Islam melalui:

  1. Pendidikan, Pelatihan, Pembinaan dan Kaderisasi
  2. Studi kajian keislaman dan Sosial kemasyarakatan
  3. Pengembangan informasi dan komunikasi melalui edukasi, penerbitan serta pendokumentasian
  4. Penyelenggaraan Kegiatan-kegiatan Sosial yang berorientasi pada  upaya pengabdian dan kesejahteraan masyarakat
  5. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan rintisan serta proyek percontohan yang mengacu pada upaya pengembangan masyarakat
  6. Usaha-usaha lain yang mendukung pencapaian tujuan dan tidak bertentangan dengan azas organisasi.

 

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7

  1. Anggota YISC Al-Azhar adalah Generasi Muda Islam yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan diatur dalam Kaidah Rumah Tangga.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
Struktur Organisasi

 

  1. YISC Al-Azhar merupakan salah satu organ Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar yang otonom.
  2. Struktrur Organisasi YISC Al-Azhar terdiri atas :
  • Musyawarah Lengkap adalah forum tertinggi dalam organisasi
  • Badan Penasehat Pengurus (BPP) adalah badan yang berfungsi memberikan nasehat dan  pertimbangan kepada Pengurus YISC dalam suatu periode kepengurusan.
  • Majelis Dinamika Organisasi (MDO) adalah badan yang berfungsi sebagai wadah aspirasi anggota dan kontrol pengurus.
  • Pengurus YISC Al-Azhar bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja berlandaskan kepada Garis-garis Besar Perjuangan Organisasi (GBPO).

Pasal  9
Kepengurusan

  1. Kepengurusan YISC Al-Azhar dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang mengkoordinasi dan melaksanakan tugas-tugas organisasi.
  2. Masa jabatan BPP, MDO, dan pengurus YISC Al-Azhar untuk satu periode kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
  3. Hal-hal yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam Kaidah Rumah Tangga.


BAB V
PERBENDAHARAAN

Pasal 10

  1. Perbendaharaan organisasi adalah semua hak milik organisasi baik yang berbentuk materil maupun yang bersifat immaterial
  2. Perbendaharaan organisasi diperoleh dari :
  • Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
  • Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.


BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 11

  1. Pembubaran YISC Al Azhar hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Lengkap atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus membicarakan hal tersebut
  2. Setelah YISC dibubarkan, segala harta milik organisasi disumbangkan kepada badan atau lembaga sosial yang ditunjuk oleh Musyawarah Lengkap atau Musyawarah Luar Biasa


BAB VII
PERUBAHAN KAIDAH DASAR

Pasal 12

Kaidah Dasar hanya dapat diubah oleh keputusan Musyawarah Lengkap atau Musyawarah Luar Biasa yang membicarakan hal tersebut


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum tercantum dalam Kaidah Dasar akan diatur dalam Kaidah Rumah Tangga atau dijabarkan dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Kaidah Dasar


BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

Kaidah Dasar ini berlaku sejak disahkan